Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Akikah?

Aqiqah dan kurban merupakan dua beribadah yang sama-sama menyembelih hewan. Ke-2 nya sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang paling disarankan) pengerjaannya. Waktu penerapan masing-masing terang. Kurban di hari raya Idul Adha dan 3 hari tasyrik, sedang akikah di hari ke-7 , ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Selanjutnya, bila waktu akikah dan kurban bersamaan, bolehkah pelaksanaannya sekalian saja? Berarti, ada satu ibadah dilaksanakan dengan 2 niat, yakni niat berkurban dan niat berakikah. Persoalan muncul untuk mereka yang sudah dewasa dan belum diakikahkan oleh orang tuanya. Bila dia memiliki kesiapan, mana yang paling utama untuknya, berkurban atau mengakikahkan dianya lebih dulu? Atau, dapatkah keduanya dikombinasi terwujud sekalian.

Mengenai masalah ini, ada ketidaksamaan opini ulama. Ada yang menjelaskan, bila waktu kurban bersamaan sama waktu akikah, cukup lakukan satu jenis sembelihan saja, yakni akikah.

Opini ini dipercaya Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri menjelaskan, “Bila seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, karena itu kurban itu dapat menjadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin menjelaskan, “Masih tetap dipandang syah bila kurban dipadukan dengan akikah,” begitu seperti dijelaskan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa beribadah dapat memenuhi beribadah yang lain seperti pada kasus kur ban dapat memenuhi akikah atau kebalikannya. Seperti seseorang yang menyembelih dam saat menjalankan haji tamattu’. Sembelihan itu dia niatkan untuk kurban, karena itu dia memperoleh pahala dam dan pahala kurban. Demikian pula shalat Id yang jatuh di hari Jumat, karena itu dibolehkan tidak ikuti shalat Jumat karena telah menjalankan shalat Id pada paginya.

Sementara dalam penglihatan Mazhab Syafi’i, Ibn Bantai al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah mengulas masalah ini. Dalam kitab kelompok fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra dia mengatakan:

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ

“(Al-Imam Ibn Bantai al-Haytami) pernah ditanyakan mengenai hukum menyembelih kambing pada beberapa hari berkurban, dengan menyatukan niat kurban dan akikah. Apa ke-2 nya jadi syah atau mungkin tidak (dengan 1 ekor kambing saja). Beliau – mudah-mudahan Allah Swt. meluapkan faedah dengan beberapa ilmunya – mengatakan jika yang diartikan oleh beberapa Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami kerjakan semenjak sekian tahun ialah ke-2 nya tidak dapat dipadukan.

Karena, kurban dan akikah itu masing-masing ialah kesunahan yang niat dan pemicu dilakukan masing-masing berlainan. Kurban maksudnya ialah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak. Karenanya pelunasan untuk anak ini, diharap dia bisa tumbuh secara baik dan memperoleh kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)

Berdasar fatwa di atas, kurban dan akikah tidak dapat digabungkan tujuannya, karena tidak bisanya digabungkan di antara niat kurban dengan niat akikah. Pembicaraan lahir dari ketidaksamaan mengenai apa boleh lakukan satu beribadah untuk dua arah (Tashriiku al-Niyyah fi al-‘Ibaadah).

Tetapi – masih menurut Ibn Bantai al-Haitami – ini karena seekor kambing cuman sebagai wakil seseorang, dan tidak dapat lakukan dua beribadah sekalian. Berlainan bila kita menggunting seekor sapi, yang dapat sebagai wakil tujuh orang. tujuh orang ini dikatakan sebagai tujuh niat, hingga bila ada orang yang menggunting satu ekor sapi dengan niat berkurban, akikah anak wanita, dan 5 kafarat karena itu kurban dan akikah ini jadi syah hukumnya.

Bila keadaan ekonomi memang jadi argumen untuk lakukan kurban dan akikah secara bertepatan, karena itu seharusnya orangtua memprioritaskan akikah lebih dulu. Karena walau ke-2 nya ialah beribadah sunah yang mempunyai tujuan mensyukuri anugerah Allah, tetapi Islam tidak memberatkan penganutnya untuk lakukan hal yang di luar kekuatannya.

Kunjungi website: Jasa Aqiqah Jakarta