Masih banyak masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, yang melihat bahwa sarana hukum itu sarat dengan sesuatu yang mahal, melelahkan, dan menakutkan. Masih banyak rakyat yang melihat bahwa mereka tak dapat, atau tak tahu, mengfungsikan jasa pengacara ketika berhadapan dengan aparat hukum di dalam bidang litigasi. Salah satu yang ditanyakan adalah adakah standar cost pengacara sebab ia menjadi tak bisa membayar cost jasa pengacara. Padahal faktanya terkandung sarana dukungan hukum, khusus bagi mereka yang kurang mampu. Simak ulasannya di bawah tersebut ini. Atau jika anda berminat membuat sebuah pt tetapi masih tidak paham maka bisa menggunakan jasa pembuatan PT yang murah dan terpercaya.
Bantuan hukum, menurut Undang-Undang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima dukungan hukum, menurut undang-undang, adalah orang atau kelompok orang miskin. Lembaga-lembaga yang bisa menambahkan dukungan hukum adalah sebagai berikut.
Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah instansi yang didirikan untuk menambahkan dukungan hukum secara Cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. LBH tidak bisa didirikan begitu saja, melainkan wajib mencukupi ketetapan khusus yang ditetapkan di di dalam UU Bantuan Hukum dan keputusan turunannya. LBH wajib lewat sistem verifikasi dan akreditasi sehingga mutu pelayanan dan pekerjaan yang dijalankan oleh LBH terukur. Adapun syarat yang wajib dipenuhi beradasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2013, antara lain: Berbadan hukum; Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; Memiliki pengurus; Memiliki program dukungan hukum; Memiliki advokat yang terdaftar terhadap LBH; dan Telah mengatasi paling sedikit sepuluh kasus. Bagi para pencari keadilan yang hendak menghendaki dukungan LBH, bisa langsung menghubungi LBH yang diinginkan. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan dukungan LBH, ikuti syarat-syarat yang tersedia berasal dari masing-masing LBH.
Pos Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum, atau biasa disingkat dengan Posbakum, adalah sarana yang dibentuk oleh dan tersedia terhadap setiap Pengadilan tingkat pertama untuk menambahkan sarana hukum berbentuk informasi, konsultasi, dan advis hukum, dan juga pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan. Penyelenggara dukungan sarana hukum bagi masyarakat tidak bisa di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang berkaitan lainnya. Posbakum diperuntukkan bagi setiap orang atau sekelompok orang yang tidak bisa secara ekonomi dan/atau tidak mempunyai akses terhadap informasi dan konsultasi hukum yang membutuhkan sarana berbentuk dukungan informasi, konsultasi, advis hukum, atau dukungan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, bisa terima sarana terhadap Posbakum Pengadilan. Orang tersebut adalah penggugat/pemohon; tergugat/termohon; terdakwa; atau saksi. Pengajuan Posbakum dengan sertakan dokumen:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang mengenai tidak bisa membayar cost perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya layaknya Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar masyarakat miskin di dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk menambahkan info tidak mampu, atau
- Surat pengakuan tidak bisa membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon sarana Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, andaikata Pemohon sarana Posbakum Pengadilan tidak mempunyai dokumen sebagaimana disebut di dalam huruf a atau b.
Pengacara Probono
Alternatif lainnya adalah mengfungsikan jasa pengacara probono. Probono bisa disimpulkan sebagai suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dijalankan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak bisa tanpa dipungut biaya. Jasa pengacara probono singkatnya bisa disimpulkan sebagai jasa dukungan hukum yang diberikan oleh pengacara secara cuma-cuma. Pengacara untuk menambahkan jasa probono adalah kewajiban. Pasal 22 Undang-Undang Advokat menyatakan bahwa pengacara mempunyai kewajiban menambahkan jasa hukum secara cuma-cuma bagi pihak yang membutuhkan. Aturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menambahkan kewajiban bagi pengacara untuk menambahkan jasa hukum probono selama 50 jam per tahun.
Sumber: Kenali Tiga Lembaga Alternatif Pemberi Bantuan Hukum