Perusahaan konstruksi memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur suatu negara. Untuk memastikan bahwa perusahaan konstruksi menjalankan kegiatan usahanya dengan standar yang baik, pemerintah menerapkan aturan dan regulasi yang ketat.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan konstruksi adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh perusahaan konstruksi untuk mendapatkan SBU jasa konstruksi.
Syarat-syarat untuk Mendapatkan SBU
Untuk mendapatkan SBU, perusahaan konstruksi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Memiliki Izin Usaha
Perusahaan konstruksi harus memiliki izin usaha yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi yang berwenang. Izin usaha yang dimiliki harus sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
2. Memiliki Tenaga Ahli yang Kompeten
Perusahaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam bidangnya, seperti arsitek, insinyur sipil, atau manajer proyek. Tenaga ahli yang dimiliki harus memiliki sertifikat keahlian dan pengalaman yang relevan.
3. Memiliki Modal yang Cukup
Perusahaan konstruksi harus memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan proyek konstruksi yang diberikan. Besarnya modal yang harus dimiliki tergantung pada jenis proyek yang dikerjakan.
4. Memiliki Peralatan yang Memadai
Perusahaan konstruksi harus memiliki peralatan yang memadai untuk menyelesaikan proyek konstruksi yang diberikan. Peralatan yang dimiliki harus sesuai dengan jenis proyek yang dikerjakan.
5. Memiliki Pengalaman yang Cukup
Perusahaan konstruksi harus memiliki pengalaman yang cukup dalam menyelesaikan proyek konstruksi yang diberikan. Pengalaman yang dimiliki harus relevan dengan jenis proyek yang dikerjakan.
Prosedur untuk Mendapatkan SBU
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, perusahaan konstruksi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SBU jasa konstruksi. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:
1. Persiapan Dokumen
Perusahaan konstruksi harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SBU.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah dokumen-dokumen sudah lengkap, perusahaan konstruksi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SBU ke Kementerian PUPR.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah permohonan diterima, Kementerian PUPR akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan oleh perusahaan konstruksi.
4. Pengumuman Hasil Verifikasi
Setelah verifikasi selesai dilakukan, Kementerian PUPR akan mengumumkan hasil verifikasi kepada perusahaan konstruksi.
Anda memiliki perusahaan konstruksi dan ingin mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk meningkatkan kredibilitas dan peluang mendapatkan proyek dari pemerintah?
Tidak perlu khawatir, layanan dari https://legalyn.id/dapat membantu Anda membuat SBU Jasa Konstruksi dengan mudah dan cepat tanpa ribet. Dapatkan jaminan layanan yang berkualitas dengan harga terjangkau.